Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias CEDET Bin (Alm) H. MASTUR pada Hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat didalam kios pupuk pertanian (TANI TENTREM JAYA ) di Desa Ngerjo Rt.11 / Rw. 01 Kec. Ringinarum Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
|