INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Kdl | KSP MULTI ARTHA UTAMA | MUKABIRON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 99.921.563,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
-sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaiman diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 541, seluas 329 m?2; (tiga ratus dua puluh Sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00263/PERON/2011, tanggal 03-08-2011, terletak di Desa Peron, Kec. Limbangan, Kab. Kendal, Jawa Tengah, tercatat atas nama Pemegang Hak Istiyarti;
4.Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 99.921.563,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian :
a.Sisa pokok Pinjaman : Rp. 31.250.000,-
b.Tunggakan bunga : Rp. 21.600.000,-
c.Denda : Rp. 47.071.563,- (Angsuran tertunggak dikali 0.3% perhari dikali jumlah hari keterlambatan)
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
