Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dikarenakan TERGUGAT telah dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga Penggugat tanpa sadar mengikuti keinginan Tergugat agar mau menandatangani perjanjian kontrak polis produk asuransi jiwa PRUDENTIAL , yang dimana justru sangat merugikan Penggugat.dan tidak sesuai kesepakatan di awal perjanjian.
- Menyatakan Kontrak Perjanjian Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor : 11173059 atas nama Pemegang Polis SUTRISNO BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai , sekaligus dan seketika sebesar Rp.150.000.000,- ( serratus lima puluh juta rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan , banding , kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Vorrad )
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono )
|