Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Kdl 1.TITIN SUNARSIH
2.CATUR CANDRA WARDANI
3.ROSA SITA APRILLIA
ANDY KOENTJORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIN SUNARSIH
2CATUR CANDRA WARDANI
3ROSA SITA APRILLIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luqman HakimTITIN SUNARSIH
2Luqman HakimCATUR CANDRA WARDANI
3Luqman HakimROSA SITA APRILLIA
Tergugat
NoNama
1ANDY KOENTJORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WILLYBRORDOUS BUDI PURNOMO, SH., M.Kn
2DWI ARY KUSUMAWATI
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KENDAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 
2.Menyatakan Para Pengguggat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar.
3.Menyatakan secara hukum Tergugat  telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Akta Notaris WILLYBRORDOUS BUDI PURNOMO, SH. M.Kn. Notaris di Kabupaten Kendal Nomor Akta 02 Tanggal 8 April 2020 Tentang Pengikatan Jual Beli;
4.Menyatakan sah dalam hukum akta yang dibuat WILLYBRORDOUS BUDI PURNOMO, SH. M.Kn. Notaris di Kabupaten Kendal Akta Nomor 02 Tanggal 8 April 2020 Tentang Pengikatan Jual Beli kemudian dibatalkan karena Wanprestasi oleh Tergugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.Menyatakan sah dalam hukum pembayaran Tahap I yang sudah diterima Penggugat dan tidak bisa diminta kembali.
6.Membatalkan Akta Kuasa Nomor : 03 Tanggal 8 April 2020 yang dibuat Notaris WILLYBRORDOUS BUDI PURNOMO, SH. M.Kn.
7.Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pihak manapun yang menguasai sertifikat Hak Milik Nomor : 00824/Meteseh atas nama Sarjono dengan luas 1.627 M?2; (seribu enamratus duapuluh tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat seketika pada saat setelah putusan dibacakan, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Kendal cq. melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini terhadap sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00824/Meteseh atas nama Sarjono dengan luas 1.627 M?2; (seribu enamratus duapuluh tujuh Meter Persegi) yang terletak di Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dengan batas – batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan, 
-Sebelah Barat : Tamim dan Ngatiman, 
-Sebelah Selatan : Rono Saeun, 
-Sebelah Timur : Markoni dan Giarto;
9.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 
10.Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
11.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
SUBSIDER:
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak