| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama RANI RIZKIYANI yaitu Kutipan Akta Kelahiran: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan kantor Dukcapil Kabupaten Kendal adalah tidak benar;
- Menghukum MUHAJIRIN (Tergugat I) dan ibu nama NASRIYAH (Tergugat II) untuk tidak lagi menggunakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama RANI RIZKIYANI;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama RANI RIZKIYANI dengan nama orang tua tertulis dan terbaca MUHAJIRIN (Tergugat I) dan ibu nama NASRIYAH (Tergugat II), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah RANI RIZKIYANI (Penggugat) lahir di Kendal, 17 September 2002, adalah anak seorang ibu yang lahir di luar nikah dari seorang perempuan bernama MANISEM (Tergugat III);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama RANI RIZKIYANI secara sukarela;
- Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum;
|