| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00363 yang terletak di Desa Tratemulyo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menguasai, mengalihkan, dan membalik nama SHM atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal untuk membatalkan balik nama SHM dari nama Tergugat (Suharto) menjadi atas nama Penggugat: Ninik Haryanti.
|