Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Kdl |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDI WAHYUDI, SH., dkk | Risti Arini |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ida Rustinah | 2 | Kismanto |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Kendal nomor 3324 – LT-20122021-0082 tertanggal 21 Desember 2021 atas nama Risti Arini / Penggugat lahir di Kendal 12 Febuari 1995.
- Memutuskan Kutipan nomor 3324 – LT-20122021-0082 atas nama Risti Arini / Penggugat atas nama Risti Arini / Penggugat lahir di Kendal 12 Febuari 1995. yang dikeluarkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Kendal tertanggal 21 Desember 2021 dinyatakan batal demi hukum.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Akta Kelahiran nomor 3324 – LT-20122021-0082 atas nama Risti Arini / Penggugat lahir di Kendal 12 Febuari 1995. Yang lahir dari seorang ayah bernama Kismanto / Tergugat I dan Ibu bernama Ida Rustini / Tergugat II yang dikeluarkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Kendal tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak benar dan yang benar adalah lahir dari seorang ibu bernama Ida Rustinah / Tergugat II.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan biaya sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |