Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Kdl PT BPR CITRA DARIAN 1.Septi Fitriani
2.Dian candra pradana
3.Muslimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CITRA DARIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cahaya Tino Petro ExtradaPT BPR CITRA DARIAN
Tergugat
NoNama
1Septi Fitriani
2Dian candra pradana
3Muslimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.510.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman  yang tercatat di PT. BPR Citra Darian Weleri  sebesar 54.510.000,- ( lima puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)

        2.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ;

        3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

        4.Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat                     memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi atas  yang di jaminkan di PT. BPR                 Citra Darian Weleri berupa tanah pekarangan No SHM : 01430 luas : 165 M2 atas nama : Muslimah dan                               diteruskan    atas objek yang dijaminkan dengan.

           Atau apabila Pengadilan berpendapat  lain mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak