Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Kdl HARYONO SUSILO FAUZIAH FATIMAH AZ ZAHRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SBP/001Nll/2025/DAKIM/SMG
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARYONO SUSILO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZIAH FATIMAH AZ ZAHRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada  Hari  Rabu, 28 Mei 2025 petugas Bidang lntelijen dan Penindakan Kantor lmigrasi  Kelas I Khusus TPI  Semarang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian  di wilayah Kabupaten Kendal berdasarkan Surat  Perintah Nomor  WIM.13.IMl.1-GR.03.06-3043  tanggal 26  Mei  2025. Petugas mendapatkan temuan bahwa terdapat orang  asing berkewarganegaaran Malaysia  a.n  Nur Sagita Savitry berada di sebuah rumah dengan alamat Perumahan Cluster Puri  Maharani Blok A6 Rejosari,  Meteseh, Soja,   Kendal.   Diketahui rumah dengan alamat tersebut adalah rumah  milik FAUZIAH FATIMAH AZ ZAHRO.  Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan secara singkat terhadap Nur Sagita Savitry dan dokumen perjalanan  (paspor) miliknya,  diketahui bahwa Nur Sagita Savitry tinggal  di alamat tersebut selama berada di Indonesia  dan diduga kuat izin  tinggalnya telah habis berlaku sejak 18 September 2022.

Atas temuan petugas dari  pengawasan keimigrasian di  Perumahan Cluster Puri  Maharani  Blok A6 Rejosari,  Meteseh,  Soja,  Kendal tersebut tersangka FAUZIAH  FATIMAH AZ ZAHRO patut diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan melanggar Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011  Tentang Keimigrasian 

Pihak Dipublikasikan Ya