Dakwaan |
Pada Hari Rabu, 28 Mei 2025 petugas Bidang lntelijen dan Penindakan Kantor lmigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Kendal berdasarkan Surat Perintah Nomor WIM.13.IMl.1-GR.03.06-3043 tanggal 26 Mei 2025. Petugas mendapatkan temuan bahwa terdapat orang asing berkewarganegaaran Malaysia a.n Nur Sagita Savitry berada di sebuah rumah dengan alamat Perumahan Cluster Puri Maharani Blok A6 Rejosari, Meteseh, Soja, Kendal. Diketahui rumah dengan alamat tersebut adalah rumah milik FAUZIAH FATIMAH AZ ZAHRO. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan secara singkat terhadap Nur Sagita Savitry dan dokumen perjalanan (paspor) miliknya, diketahui bahwa Nur Sagita Savitry tinggal di alamat tersebut selama berada di Indonesia dan diduga kuat izin tinggalnya telah habis berlaku sejak 18 September 2022.
Atas temuan petugas dari pengawasan keimigrasian di Perumahan Cluster Puri Maharani Blok A6 Rejosari, Meteseh, Soja, Kendal tersebut tersangka FAUZIAH FATIMAH AZ ZAHRO patut diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan melanggar Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian |