INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDI ILHAM, S.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 3.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. |
CANDRA IRAWAN Bin MUHAMMAD YUSUP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1145/M.3.27/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa CANDRA IRAWAN Bin MUHAMMAD YUSUF sejak awal Desember 2025 sampai pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai tahun 2026, bertempat disebuah Kios Pasar Weleri 2 yang beralamat di Ds. Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
Perbuatan terdakwa CANDRA IRAWAN Bin MUHAMMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa CANDRA IRAWAN Bin MUHAMMAD YUSUF sejak awal Desember 2025 sampai pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai tahun 2026, bertempat disebuah Kios Pasar Weleri 2 yang beralamat di Ds. Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal,, yang tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
Perbuatan terdakwa CANDRA IRAWAN Bin MUHAMMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
