Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Adendum Perjanjian kredit Nomor: 84/ADD/KRD/CPR.BJ/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dari Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 35/SPK/NC /I/2019 tanggal 07 Januari 2019Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Adendum Perjanjian Kredit No. 84/ADD/KRD/CPR.BJ/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Adendum Perjanjian kredit Nomor: 84/ADD/KRD/CPR.BJ/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor: 35/SPK/NC /I/2019 tanggal 07 Januari 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.341, Luas : 204 M2 yang terletak di Getas Kec Singorojo Kab Kendal Atas nama PURWATI (TERGUGAT), 2. BPKB Kendaraan Roda Empat dengan bukti kepemilikan Nomor: 2616234, Type: KIJANG PICK UP, Jenis: MOBIL BEBAN, Nomer Rangka: MHF31KF5000190816, Nomor Mesin: 5K.9276384, Jumlah Sumbu: 2 (DUA), Jumlah Roda: 4 (EMPAT) Bahan Bakar: Bensin, Nomor Plat: H 9054 SS, Merk: TOYOTA, Warna : PUTIH, Atas nama RINA EKASARI;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan No. 00578 tahun 2019 Peringkat Pertama yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertifikat Jaminan Findusia Nomor : W13.00094444.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 03-02-2019 yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan 44 bulan sampai dengan posisi bulan Desember 2023 dengan nominal sejumlah Rp. Rp. 99.796.077,- (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Desember 2023 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 163.095.900,- (seratus enam puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 163.095.900,- (seratus enam puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.341, Luas : 204 M2 yang terletak di Getas Kec Singorojo Kab Kendal Atas nama PURWATI (TERGUGAT), 2. BPKB Kendaraan Roda Empat dengan bukti kepemilikan Nomor: 2616234, Type: KIJANG PICK UP, Jenis: MOBIL BEBAN, Nomer Rangka: MHF31KF5000190816, Nomor Mesin: 5K.9276384, Jumlah Sumbu: 2 (DUA), Jumlah Roda: 4 (EMPAT) Bahan Bakar: Bensin, Nomor Plat: H 9054 SS, Merk: TOYOTA, Warna : PUTIH, Atas nama RINA EKASARI;. Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.095.900,- (seratus enam puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan SHM No.341, Luas : 204 M2 yang terletak di Getas Kec Singorojo Kab Kendal Atas nama PURWATI (TERGUGAT), 2. BPKB Kendaraan Roda Empat dengan bukti kepemilikan Nomor: 2616234, Type: KIJANG PICK UP, Jenis: MOBIL BEBAN, Nomer Rangka: MHF31KF5000190816, Nomor Mesin: 5K.9276384, Jumlah Sumbu: 2 (DUA), Jumlah Roda: 4 (EMPAT) Bahan Bakar: Bensin, Nomor Plat: H 9054 SS, Merk: TOYOTA, Warna : PUTIH, Atas nama RINA EKASARI Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah);;
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|