Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kdl Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern 1.KUSMIYANTI
2.TRIMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSMIYANTI
2TRIMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.789.155,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat pada Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 131.11.0399 tanggal 28 Oktober 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 131.11.0399 tanggal 28 Oktober 2019;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Bukti Pembayaran Nomor PP: 131.11.0399 tanggal 28 Oktober 2019 yang diterima oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1388/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Wiwin Roswinanti, S.H., Notaris di Kabupaten Kendal atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00583, yang terletak di Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 405 m2, atas nama KUSMIYANTI (Tergugat I);

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama nomor 00232/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00583, yang terletak di Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 405 m2, atas nama KUSMIYANTI (Tergugat I);
  2. Menyatakan seluruh kewajiban hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 154.789.155,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 154.789.155,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan tanah berupa :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 00583, yang terletak di Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 405 m2, atas nama KUSMIYANTI (Tergugat I);
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 00584, yang terletak di Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 860 m2, atas nama KUSMIYANTI (Tergugat I);

secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 154.789.155,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah), guna dijual;

  1. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan terhadap jaminan atau agunan berupa:
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 00583, yang terletak di Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 405 m2, atas nama KUSMIYANTI (Tergugat I);
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 00584, yang terletak di Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 860 m2, atas nama KUSMIYANTI (Tergugat I);

guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya, dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Para Tergugat, atau jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Para Tergugat, maka Para Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak