Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.PUTRA HARWANTO, S.H. 3.FANDY AHMAD, S.H. |
JULIANTO alias GEPENG Bin SISWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-492/M.3.27/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGIESTER PERKARA : PDM-16/KNDAL/Eoh.2/04/2024
Primair Bahwa Terdakwa JULIANTO Alias GEPENG Bin SISWANTO pada hari Selasa 06 Februari 2024 hingga pada tanggal 09 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 bertempat di pabrik PT. NATURAL RED WHITE Desa Weleri, Kec. Weleri Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dan/atau yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama teman-temannya berkumpul di rumah PANJUL yaitu di Ds. Sambongsari Kec. Weleri Kab. Kendal, kemudian NANANG merencanakan untuk melakukan pencurian di dalam pabrik PT. NATURAL RED WHITE, selanjutnya Terdakwa bersama Nanang, Karno, dan Kecret berangkat dengan cara Terdakwa bersama NANANG berboncengan naik Sepeda motor yamaha vega ZR tanpa plat nomor warna hitam milik Terdakwa, sedangkan Karno dan Kecret menggunakan Sepeda Motor yamaha vega ZR warna hitam merah, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan teman temannya berangkat bersama sama ke PT. NATURAL RED WHITE kemudian memarkirkan kedua SPM di sebelah utara PT. NATURAL RED WHITE kemudian mereka menuju ke tembok pembatas pabrik. Sesampainya di samping tembok, mereka membagi tugas yaitu : Terdakwa bersama Nanang memanjat tembok dan masuk ke dalam pabrik PT. NATURAL RED WHITE, kemudian Terdakwa bersama Nanang berjalan ke depan lewat lorong kecil samping tembok pabrik dan mengambil barang Berupa 4 (empat) buah dinamo motor, 1 buah roda puly dan 6 (enam) pasang mur baut yang ada di satu tempat di luar ruangan, barang tersebut diambil satu persatu, kemudian dikumpulkan di samping dalam tembok pembatas pabrik, kemudian Terdakwa bersama Nanang mengangkat ke atas tembok pembatas pabrik. Kecret, berada di atas tembok bagian mengawasi situasi sekaligus bagian menerima barang barang hasil curian yang diangkat oleh Terdakwa dan Nanang, kemudian yang menyerahkan barang hasil curian di atas tembok kepada Karno yang berada di bawah samping luar pagar tembok pembatas pabrik. Karno berperan sebagai yang menerima barang yang sudah dipegang oleh Kecret di atas tembok pembatas, Karno berada di bawah diluar tembok pembatas dari PT Natural Red White. Bahwa setelah semua barang bisa keluar dari pabrik dikumpulkan di samping luar tembok pembatas, kemudian Terdakwa dan Kecret mengambil sebuah keranjang bambu di rumah Panjul untuk mengangkut hasil curian, kemudian masing masing membawa 1 (satu) buah dinamo motor untuk dibawa kabur namun untuk roda puly besi dan 6 (enam) pasang mur bautnya tidak bisa terbawa karna susah kemudian ditinggal dan rencana akan diambil pada besok harinya. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB mereka berempat dengan naik motor yang sama menuju ke lapak rongsok, kemudian mereka berempat langsung membongkar ke empat dinamo motor kemudian ditimbang oleh pemilik lapak dan mereka berempat menerima hasil penjualan Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dibayar keesokan harinya, Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB ia berangkat sendirian dengan naik motor milik ia menuju ke pabrik PT. NATURAL RED WHITE dengan tujuan untuk mengambil sisa barang hasil curian berupa sebuah roda puly besi dan 6 (enam) buah mur baut yang masih berada di samping luar tembok pembatas pabrik, setelah sampai pabrik Terdakwa memarkirkan motor kemudian Terdakwa menuju ke samping tembok pembatas kemudian pada saat Terdakwa hendak mengambil sebuah roda puly besi dan 6 (enam) buah mur baut, Terdakwa ketahuan oleh beberapa saksi yang meneriaki WOI WOI, kemudian Terdakwa langsung melarikan diri namun HP merk OPPO A3S milik Terdakwa terjatuh dan Terdakwa tetap melarikan diri sebisa mungkin kemudian Terdakwa bersembunyi di semak semak namun sekira pukul 01.00 WIB dini hari Terdakwa berhasil diamankan oelh warga setempat kemudian ia diserahkan ke Polsek Weleri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Natural Red White mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa JULIANTO Alias GEPENG Bin SISWANTO pada hari Selasa 06 Februari 2024 hingga pada tanggal 09 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 bertempat di pabrik PT. NATURAL RED WHITE Desa Weleri, Kec. Weleri Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama teman-temannya berkumpul di rumah PANJUL yaitu di Ds. Sambongsari Kec. Weleri Kab. Kendal, kemudian NANANG merencanakan untuk melakukan pencurian di dalam pabrik PT. NATURAL RED WHITE, selanjutnya Terdakwa bersama Nanang, Karno, dan Kecret berangkat dengan cara Terdakwa bersama NANANG berboncengan naik Sepeda motor yamaha vega ZR tanpa plat nomor warna hitam milik Terdakwa, sedangkan Karno dan Kecret menggunakan Sepeda Motor yamaha vega ZR warna hitam merah, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan teman temannya berangkat bersama sama ke PT. NATURAL RED WHITE kemudian memarkirkan kedua SPM di sebelah utara PT. NATURAL RED WHITE kemudian mereka menuju ke tembok pembatas pabrik. Sesampainya di samping tembok, mereka membagi tugas yaitu : Terdakwa bersama Nanang memanjat tembok dan masuk ke dalam pabrik PT. NATURAL RED WHITE, kemudian Terdakwa bersama Nanang berjalan ke depan lewat lorong kecil samping tembok pabrik dan mengambil barang Berupa 4 (empat) buah dinamo motor, 1 buah roda puly dan 6 (enam) pasang mur baut yang ada di satu tempat di luar ruangan, barang tersebut diambil satu persatu, kemudian dikumpulkan di samping dalam tembok pembatas pabrik, kemudian Terdakwa bersama Nanang mengangkat ke atas tembok pembatas pabrik. Kecret, berada di atas tembok bagian mengawasi situasi sekaligus bagian menerima barang barang hasil curian yang diangkat oleh Terdakwa dan Nanang, kemudian yang menyerahkan barang hasil curian di atas tembok kepada Karno yang berada di bawah samping luar pagar tembok pembatas pabrik. Karno berperan sebagai yang menerima barang yang sudah dipegang oleh Kecret di atas tembok pembatas, Karno berada di bawah diluar tembok pembatas dari PT Natural Red White. Bahwa setelah semua barang bisa keluar dari pabrik dikumpulkan di samping luar tembok pembatas, kemudian Terdakwa dan Kecret mengambil sebuah keranjang bambu di rumah Panjul untuk mengangkut hasil curian, kemudian masing masing membawa 1 (satu) buah dinamo motor untuk dibawa kabur namun untuk roda puly besi dan 6 (enam) pasang mur bautnya tidak bisa terbawa karna susah kemudian ditinggal dan rencana akan diambil pada besok harinya. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB mereka berempat dengan naik motor yang sama menuju ke lapak rongsok, kemudian mereka berempat langsung membongkar ke empat dinamo motor kemudian ditimbang oleh pemilik lapak dan mereka berempat menerima hasil penjualan Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dibayar keesokan harinya, Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB ia berangkat sendirian dengan naik motor milik ia menuju ke pabrik PT. NATURAL RED WHITE dengan tujuan untuk mengambil sisa barang hasil curian berupa sebuah roda puly besi dan 6 (enam) buah mur baut yang masih berada di samping luar tembok pembatas pabrik, setelah sampai pabrik Terdakwa memarkirkan motor kemudian Terdakwa menuju ke samping tembok pembatas kemudian pada saat Terdakwa hendak mengambil sebuah roda puly besi dan 6 (enam) buah mur baut, Terdakwa ketahuan oleh beberapa saksi yang meneriaki WOI WOI, kemudian Terdakwa langsung melarikan diri namun HP merk OPPO A3S milik Terdakwa terjatuh dan Terdakwa tetap melarikan diri sebisa mungkin kemudian Terdakwa bersembunyi di semak semak namun sekira pukul 01.00 WIB dini hari Terdakwa berhasil diamankan oelh warga setempat kemudian ia diserahkan ke Polsek Weleri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Natural Red White mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP
Kendal, 23 April 2024
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |