Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Kdl Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI 1.1. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ENGGAL MAKMUR ADI SANTOSO
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ENGGAL MAKMUR ADI SANTOSO
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada TERGUGAT.2 melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM  Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur.
  5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi Pelanggaran atas ketentuan Persyaratan Lelang.
  6. Menyatakan Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya Ketentuan dalam Ketentuan Persyaratan Pengumuman lelang yang telah diatur oleh Peraturan mentri keuangan maka dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya biaya perkara.
  8. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mernbayar Kerugian PENGGUGAT atas biaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb:
  1. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Rp.5.000.000,-
  2. Biaya Transporttasi ke PN Kendal sampai putusan diperkirakan ---------------------------------------------------------------------------------------------------Rp 15.000.000,-

Total biaya pengeluaran ---------------------------------------------------- Rp. 20.000.000,-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak