Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Kdl 1.NI'MATUL ULYA, S.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
1.Suwarman Alias Maman Bin (Alm) Misman
2.ROY MUSARIPIN Alias SARIPIN BIN SUROYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-881/M.3.27/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI'MATUL ULYA, S.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suwarman Alias Maman Bin (Alm) Misman[Penahanan]
2ROY MUSARIPIN Alias SARIPIN BIN SUROYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa SUWARMAN Alias MAMAN Bin Alm. MISMAN bersama dengan terdakwa ROY MUSARIPIN Alias SARIPIN BIN SUROYO, ROZIKIN Alias Marel (DPO) dan WAHYUDI P Alias YUDI (DPO) pada Hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari 2026, bertempat di Dsn. Gondangan Rt 01 Rw 05 Ds.Tirtomulyo Kec. Plantungan Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya