Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Kdl 1.FANDI ILHAM, S.H.
2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-972/M.3.27/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANDI ILHAM, S.H.
2NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
3ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 
Bahwa Terdakwa DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kios yang beralamat di Jalan Raya Kangkung Desa Karangmalang Wetan, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kios yang beralamat di Jalan Raya Kangkung Desa Karangmalang Wetan, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
KETIGA
 
Bahwa Terdakwa DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kios yang beralamat di Jalan Raya Kangkung Desa Karangmalang Wetan, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jis. Pasal 622 Ayat (10) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya