Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2022/PN Kdl 1.PT Ajisetya Permana
2.PT Mega Kerja Anugrah
Setya Budhi Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2022/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ajisetya Permana
2PT Mega Kerja Anugrah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marthin Ismawan, S.H.PT Ajisetya Permana
2Marthin Ismawan, S.H.PT Mega Kerja Anugrah
Tergugat
NoNama
1Setya Budhi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO SH MH AGUS SUHARTOYO SH REA HAIDAR SHSetya Budhi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menolak permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Pemohon Eksekusi terhadap Putusan Yang Dilawan dengan derden verzet ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN.Kdl Jo. 45/Pdt.G/2018/PN.Kdl. Jo. 27/Pdt/2020/PT.Smg. Jo. 2741.K/Pdt/2021.; 
  4. Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi dan Para Terlawan untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun (status quo) terhadap setiap dan semua aset yang menjadi objek Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN.Kdl Jo. 45/Pdt.G/2018/PN.Kdl. Jo. 27/Pdt/2020/PT.Smg. Jo. 2741.K/Pdt/2021.:
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak