Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2017/PN Kdl PT.WERSUT SEGUNI INDONESIA 1.KARYAWATI
2.NOVA HANDAYANI
3.INA WIDIANTY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2017/PN Kdl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WERSUT SEGUNI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD KEMAL FIRDAUS, SH RENALDI ARIEF NUGRAHA, SH AHMAD MARZUQI, SHi, mhPT.WERSUT SEGUNI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1KARYAWATI
2NOVA HANDAYANI
3INA WIDIANTY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya ; ------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan keempat objek yaitu ; ---------------------------------------------------
  1. SHM No. 258, Luas 850 m2, atas nama Denny Charso dengan batas-batas tanah : Utara : Tanah Negara, Timur : Jalan, Selatan : SHM No 298 atas nama Denny Charso, Barat :  SHM No 298 atas nama Denny Charso dan tanah negara yang terletak di Desa Sendang sekucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah ; -------
  2. SHM No. 298, Luas 4050 m2, atas nama Denny Charso dengan batas-batas tanah : Utara : Tanah Negara dan SHM No. 258 atas nama Denny Charso, Timur : Jalan, Selatan : H. Soleh, Barat : Jalan yang terletak di Desa Sendang sekucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah ; ---------------------------------------------------------
  3. SHM No. 1696, Luas 2392 m2, atas nama Denny Charso dengan batas-batas tanah : Utara : Denny Charso, Timur : Jalan, Selatan : Anwar, Suyanah, Sengari, Warto, Rabul, Barat : Jalan yang terletak di Desa Sendang sekucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah ; -------------------------------------------------------------------
  4. SHM No. 1744, Luas 4216 m2 atas nama Denny Charso dengan batas-batas tanah : Utara : Sanuwan, Timur : Tanah negara, Selatan : Kastawi, Barat : Saluran Tanggul, yang terletak di Desa Sendang sekucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. ---------------------------------------------------------------------------

 

adalah sebagai OBJEK SENGKETA ; ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan demi hukum, PENGGUGAT adalah Pemilik dan Pemegang Hak Kepemilikan Tanah yang sah atas OBJEK SENGKETA ; ----------------------------

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli SHM No.258 dan 298 antara Agus Salim dan Denny Charso yang dibuat Daryanto Mukandar, SH PPAT sementara Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal (Turut Tergugat I) adalah CACAT HUKUM ; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa di bawah tangan yang dibuat oleh Tergugat I, II dan III  yang dibuat pada tanggal 13 Februari tahun 2015 adalah sah menurut hukum yang berlaku ; -----------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III menolak dan tidak melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada tanggal 3 September 2016 dihadapan Notaris MARTHA VERONICA ENDANG KUSASTUTI BUDI SANTOSO, SH untuk menandatangani peralihan hak dihadapan Notaris atas Objek Sengketa dari atas nama Almarhum Denny Charso kepada Penggugat serta mengingkari Surat Pernyataan dan Surat Kuasa di bawah tangan kepada Penggugat yang dibuat pada tanggal 13 Februari tahun 2015 yang berisi : tentang seluruh Objek Sengketa atas nama Denny Charso adalah milik Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat II untuk mencatat, memproses serta mengubah dan menerbitkan sertifikat tanah OBJEK SENGKETA menjadi atas nama Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo ; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi ( uit voorbaar bij vooraad )  ; ------------------

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya ; --------------------------------

S U B S I D A I R    :

 

Bahwa apabila yang Mulia Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex aeque et bono ).  ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak