INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | KSP Mitra Maju Makmur | Irham Husin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 86.734.327,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
-sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01573, seluas ± 759 m?2; (lebih kurang tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 01371/NGABEAN/2018 tanggal 11-06-2018, terletak di Desa Ngabean, Kec. Boja, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama Anwar;
4.Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 86.734.327,- (Delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan rincian:
a.Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 47.916.668,-
b.Bunga Tunggak : Rp. 17.500.000,-
c.Denda : Rp. 21.317.659 (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendal melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
