Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Kdl MUHAMMAD IMRON MASHADI bin KARNADI Kepala Kepolisian Sektor Kaliwungu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IMRON MASHADI bin KARNADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Kaliwungu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPDP/11/X/Res.1.6/2025Reskrim adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  3. Menyatakan bahwa penetapan MUHAMMAD IMRON MASHADI bin KARNADI sebagai Tersangka oleh Termohon di dalam sangkaan Pasal 351 ayat (2) KUP tentang tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  4. Menyatakan tindakan Penahanan Tersangka MUHAMMAD IMRON MASHADI bin KARNADI yang dilakukan oleh Pemohon adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  5. Merehabilitasi nama baik, hak dan kedudukan serta martabat Tersangka MUHAMMAD IMRON MASHADI bin KARNADI seperti sedia kala;
  6. Membebankan biaya Permohonan PraPeradilan ini menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya