INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Kdl | HARIYONO | JUMIAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan surat perjanjian jual beli tertanggal 14 Maret 2013 antara Tergugat sebagai penjual dengan Penggugat sebagai pembeli sah dan mempunyai kekuatan hukum atas sebidang tanah sertifikat hak milik dengan luas 876 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 888 atas nama JUMIAH yang terletak di Dusun Bakalan RT 02 RW 04 Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Saluran
-Sebelah Timur : Saluran
-Sebelah Selatan: Sebidang Tanah No 01764
-Sebelah Barat : Kastawi dan Asmanah
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 888 seluas ± 876 m?2; yang terletak di Dusun Bakalan RT 02 RW 04, Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal;
4 Menetapkan dan memberi ijin kepada Penggugat berhak untuk Menindaklanjuti perjanjian jual beli tanah bawah tangan tertanggal 14 Maret 2013 untuk mengajukan proses balik nama atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 888 seluas 876 m2 atas nama JUMIAH ke atas nama Penggugat di Kantor Turut Tergugat (Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kendal);
5.Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kendal) untuk tunduk dan melaksanakan proses baliknama atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 888 seluas 876 m2 Atas Nama JUMIAH yang terletak di Dusun Bakalan RT 02 RW 04 Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal ke atas nama Penggugat;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon dapat |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
