Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.NI'MATUL ULYA, S.H. 2.PUTRA HARWANTO, S.H. 3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H |
RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-325/M.3.27/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kios Pasar Weleri 2 di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHPidana Atau Kedua Bahwa terdakwa RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kios Pasar Weleri 2 di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |