Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak secara sukarela melaksanakan bunyi putusan perkara No. 45/Pdt.G/2018/PN. Kdl, tanggal 14 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 27/Pdt/2020/PT.Smg, tanggal 11 Maret 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2741 K/Pdt/2021, tanggal 10 November 2021, khususnya pada amar No.4, yang menyatakan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi bunyi Kesepakatan Bersama tanggal 16 Desember 2017 dan Perjanjian tanggal 27 Desember 2017 untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelepasan/Pengalihan hak kepemilikan atas tanah bersertipikat Hak Milik No. 399/Desa Penundan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, seluas 12.420 m2 dari semula atas nama Setya Budhi, Ir. Antonius Setyadi, Patricia Inge dan Irni Susilo, menjadi atas nama Ahli Waris Almarhum Setya Budhi yaitu Para Penggugat (Marcelli Lianawaty, Levi Kurniawan dan Andi Kurniawan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian tanggal 27 Desember 2017 harus dilaksanakan;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang (Turut Tergugat) untuk mendaftar/mencatat eksekusi pelepasan/pengalihan hak terhadap sertipikat Hak Milik No. 399/Desa Penundan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, seluas 12.420 m2, dan memproses peralihan hak kepemilikan dari semula atas nama Setya Budhi, Ir. Antonius Setyadi, Patricia Inge dan Irni Susilo, menjadi atas nama Ahli Waris Almarhum Setya Budhi yaitu Para Penggugat (Marcelli Lianawaty, Levi Kurniawan, Andy Kurniawan);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 12.000.000.000,-- (dua belas milyar rupiah) seketika dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini;
- Bahwa gugatan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun dimungkinkan adanya banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ( serta merta/Uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|