Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Kdl 1.MARCELLI LIANAWATY
2.LEVI KURNIAWAN
3.ANDY KURNIAWAN
1.1) Ir. ANTONIUS SETYADI
2.2) Nyonya PATRICIA INGE, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARCELLI LIANAWATY
2LEVI KURNIAWAN
3ANDY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.MARCELLI LIANAWATY
2SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.LEVI KURNIAWAN
3SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.ANDY KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
11) Ir. ANTONIUS SETYADI
22) Nyonya PATRICIA INGE, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN ADI PRASETYO1) Ir. ANTONIUS SETYADI
2RADEN ADI PRASETYO2) Nyonya PATRICIA INGE, SH
Turut Tergugat
NoNama
13) Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak secara sukarela melaksanakan bunyi putusan perkara No. 45/Pdt.G/2018/PN. Kdl, tanggal 14 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 27/Pdt/2020/PT.Smg, tanggal 11 Maret 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2741 K/Pdt/2021, tanggal 10 November 2021, khususnya pada amar No.4, yang menyatakan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi bunyi Kesepakatan Bersama tanggal 16 Desember 2017 dan  Perjanjian tanggal 27 Desember 2017 untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pelepasan/Pengalihan hak kepemilikan atas tanah bersertipikat Hak Milik No. 399/Desa Penundan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, seluas 12.420 m2 dari semula atas nama Setya Budhi, Ir. Antonius Setyadi, Patricia Inge dan Irni Susilo, menjadi atas nama Ahli Waris Almarhum Setya Budhi yaitu Para Penggugat (Marcelli Lianawaty, Levi Kurniawan dan Andi Kurniawan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian tanggal 27 Desember 2017 harus  dilaksanakan;

 

  1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang (Turut Tergugat) untuk mendaftar/mencatat eksekusi pelepasan/pengalihan hak terhadap sertipikat Hak Milik No. 399/Desa Penundan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, seluas 12.420 m2, dan memproses peralihan hak kepemilikan dari semula atas nama Setya Budhi, Ir. Antonius Setyadi, Patricia Inge dan Irni Susilo, menjadi atas nama Ahli Waris Almarhum Setya Budhi yaitu Para Penggugat  (Marcelli Lianawaty, Levi Kurniawan, Andy Kurniawan);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat  sebesar Rp. 12.000.000.000,-- (dua belas milyar rupiah) seketika dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan perkara ini ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini;

 

  1. Bahwa gugatan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun dimungkinkan adanya banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ( serta merta/Uit voerbaar bij voorraad) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak