Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Kdl 1.NI'MATUL ULYA, S.H.
2.PUTRA HARWANTO, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-325/M.3.27/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI'MATUL ULYA, S.H.
2PUTRA HARWANTO, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kios Pasar Weleri 2 di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu 

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHPidana

Atau

Kedua 

Bahwa terdakwa RANGGA FEBRIAN SUHASTOMO Bin OOK WIYATMOKO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kios Pasar Weleri 2 di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara 

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya