Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Kdl ROZIKIN, SH MH MOHAMMAD DALJONO Bin DJOEMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/1/III/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROZIKIN, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DALJONO Bin DJOEMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB di halaman rumah (Alm) IBU SUPARTI ikut Desa Jambearum RT.02 RW.01 Kec. Patebon Kab. Kendal terhadap korban Sdri. ERMA YULIKHATI Binti (Alm) DJOEMADI yang dilakukan oleh Sdr. MOHAMMAD DALJONO Bin (Alm) DJOEMADI dengan cara : Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di jalan depan rumah Sdr. ASRORI Bin KASMARI Kemudian tersangka mengejar ke arah korban dengan mengatakan, ”GARONG...GARONG...” kemudian korban berlari ke ke arah halaman rumah ibu korban (Alm) SUPARTI. Kemudian tersangka terus mengejar korban sampai ke halaman rumah ibu korban tersebut, selanjutnya tersangka berusaha memukul korban dengan cara memegang kerah baju dengan tangan kiri dan tangan kanannya mengarahkan ke arah kepala dan korban berusaha untuk menepisnya, kemudian tersangka mengayunkan tangan kanan dan kirinya lebih dari 1(satu) kali kemudian korban berusaha menepis. Kemudian datang Sdr. ASRORI Bin KASMARI dan menghalang-halangi tersangka, kemudian tersangka mengayunkan tangan kanan dan kirinya lebih dari 1(satu) kali kemudian korban berusaha menepis, kemudian tersangka mengayunkan tangan kanannya ke arah korban mengenai lengan tangan sebelah kiri pelapor sebanyak 1(satu) kali mengakibatkan memar.--------------------------------------------------------------------------

          Bahwa atas peristiwa tersebut korban mengalami : -----------------------------------------------------

 sebuah luka berupa luka memar di lengan bawah tangan kiri, berbentuk bundar, batas tidak tegas, dengan diameter dua setengah sentimeter, berwarna merah keunguan akibat kekerasan tumpul

            Terhadap Tersangka MOHAMMAD DALJONO Bin (Alm) DJOEMADI diduga keras telah melanggar Pasal : 471 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya