Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.PUTRA HARWANTO, S.H.
3.FANDY AHMAD, S.H.
1.AGUS QURNIAWAN Bin SARWONO
2.ANDRI HERMAWAN Alias KENTRING Bin CHALIMI
3.DODY MAULIDA MUSTOFA Bin Alm IS EFENDI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 975/M.3.27/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2PUTRA HARWANTO, S.H.
3FANDY AHMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS QURNIAWAN Bin SARWONO[Penahanan]
2ANDRI HERMAWAN Alias KENTRING Bin CHALIMI[Penahanan]
3DODY MAULIDA MUSTOFA Bin Alm IS EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I AGUS QURNIAWAN Bin SARWONO, Terdakwa II ANDRI HERMAWAN Alias KENTRING Bin CHALIMI, dan Terdakwa III DODY MAULIDA MUSTOFA Bin (Alm) IS EFENDI baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Rabu, tanggal 03 April 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024 bertempat di Counter Handphone Star Cell, Jl Raya Boja-Singorojo, Dusun Krajan, Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana.

 

SUBSIDIAIR


 Bahwa Terdakwa I AGUS QURNIAWAN Bin SARWONO, Terdakwa II ANDRI HERMAWAN Alias KENTRING Bin CHALIMI, dan Terdakwa III DODY MAULIDA MUSTOFA Bin (Alm) IS EFENDI baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Rabu, tanggal 03 April 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024 bertempat di Counter Handphone Star Cell, Jl Raya Boja-Singorojo, Dusun Krajan, Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya