Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.PUTRA HARWANTO, S.H. 3.FANDY AHMAD, S.H. |
1.AGUS QURNIAWAN Bin SARWONO 2.ANDRI HERMAWAN Alias KENTRING Bin CHALIMI 3.DODY MAULIDA MUSTOFA Bin Alm IS EFENDI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 975/M.3.27/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa I AGUS QURNIAWAN Bin SARWONO, Terdakwa II ANDRI HERMAWAN Alias KENTRING Bin CHALIMI, dan Terdakwa III DODY MAULIDA MUSTOFA Bin (Alm) IS EFENDI baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Rabu, tanggal 03 April 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024 bertempat di Counter Handphone Star Cell, Jl Raya Boja-Singorojo, Dusun Krajan, Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
SUBSIDIAIR
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |