Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Kdl SITI NUR AZIZAH 1.REPAT
2.SURATMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI NUR AZIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REPAT
2SURATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan kutipan Akta Kelahiran Nomor 50845/TP/2009 atas nama SITI NUR AZIZAH, lahir di Kendal  22 Juni 1998, anak kelima perempuan dari suami isteri sah REPAT dan JUMINAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal;
  3. Memutuskan Akta Kelahiran Nomor 50845/TP/2009 atas nama SITI NUR AZIZAH, lahir di Kendal  22 Juni 1998, anak kelima perempuan dari suami isteri sah REPAT dan JUMINAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 50845/TP/2009 atas nama SITI NUR AZIZAH, lahir di Kendal  22 Juni 1998, anak kelima perempuan dari suami isteri sah REPAT dan JUMINAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal adalah tidak benar, yang benar adalah SITI NUR AZIZAH anak dari seorang IBU bernama Suratmi;
  5. Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak