Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Kdl HERI PRIYANTO SUMITRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI PRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBADRUL MUNIR WIBOWO, S.H., M.KnHERI PRIYANTO
Tergugat
NoNama
1SUMITRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARIAWAN SUKARNO ADI, S.H, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.122.625.000,00
Petitum

1).Mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)'Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Wanprestasi  atas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas objek Jual Beli  kepemilikan Sertipikat  Hak Milik Nomor 1058  tercatat atas   nama HERI PRIYANTO Tertanggal 30 Agustus 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT,;
3).Menghukum TERGUGAT untuk Melunasi Kekurangan Sisa Pembayaran sesuai perjanjian pengikatan Jual Beli Tertanggal 30 Agustus 2023  yang disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu senilai Rp. 1.122.625.000,- (Satu Milyar  Seratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
4).Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Denda 1% dari Kekurangan Pelunasan Pembayaran yaitu Rp.1.122.625.000 = 11.226.250,-  x 25 (25 Bulan Adalah Keterlambatan Pembayaran Pelunasan dari TERGUGAT terhitung dari 30 November 2023) = Rp. 280.656.250,-(Dua Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua  Ratus Lima Puluh Rupiah) yang harus dibayarkan Oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai perjanjian pengikatan Jual Beli Tertanggal 30 Agustus 2023.
5).Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Petitum angka 3 dan angka 4 diatas dalam waktu 14 (Empat Belas) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Maka Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas kepemilikan Sertipikat  Hak Milik Nomor 1058  tercatat atas nama HERI PRIYANTO Tertanggal 30 Agustus 2023 Dinyatakan Batal.
6).Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 1058  tercatat atas nama HERI PRIYANTO Kepada PENGGUGAT Selaku Pemilik Semula.
7).Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) X 25 (bulan) = Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
  Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kendal melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak