Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TRI HARYANTO als POTTER bin RASIMIN bersama dengan Slamet (DPO) baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri,pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 atau setidak-tidanya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024, bertempat di Masjid At Taqwa Desa Brotomulyo, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu, dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
|