Dakwaan |
- Pada hari selasa 26 maret 2024 sekira jam 16.00 wib telah terjadi tindak pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras, yang dilakukan oleh Tersangka NUR LAILA FITRIANI di rumah tersangka Dsn. ejosari Rt.01/01Ds.Tampingan, kec.Boja, Kendal.
- Tersangka NUR LAILA FITRIANI berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ada, patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras.
- Terhadap tersangka NUR LAILA FITRIANI dapat dipersangkakan telah melakukan tindak ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras
|