Dakwaan |
- Pada hari jumat 22 maret 2024 sekira jam 22.00 wib telah terjadi tindak pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras, yang dilakukan oleh Tersangka WAHYUNI di lokasi RTH alun alun Ds.Boja, kec.Boja, Kendal.
- Tersangka WAHYUNI berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ada, patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras.
- Terhadap tersangka WAHYUNI dapat dipersangkakan telah melakukan tindak ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras
|