| Dakwaan |
- Pengurus dalam hal ini Sdr. DAYU DYMAS ILHAM selaku QHSE, Sdri. NARISKHA AYU SHINTHA selaku Departement Head of GA Semarang, Kendal, Banyumas, Kebumen dan Tegal dan Sdr. SIGIT BUDI PRASETYO selaku Division Head Production berdasarkan Struktur Organisasi dari PT. CENTRAL PERTIWI BAHARI serta struktur P2K3 Nomor 1136 /2025 tanggal 24 Oktober 2025 sekaligus mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pelaksanaan K3 di tempat kerja.
- DAYU DYMAS ILHAM, Sdri. NARISKHA AYU SHINTHA dan Sdr. SIGIT BUDI PRASETYO tidak memasang alat pengaman dan alat perlindungan pada mesin WWTP sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Jo. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), Permenaker Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi dan terdapat 1 (satu) orang pekerja meninggal dunia atas nama Sdr. Andu Rijal Mutaqin dimana korban menaiki tandon air / toren air. Kejadiannya setelah yang bersangkutan naik, bajunya tersangkut lilitan mesin pompa tandon yang menyebabkan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
|