INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDI ILHAM, S.H. 2.FANDY AHMAD, S.H. 3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-973/M.3.27/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, sekitar jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah kios di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, sekitar jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah kios di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, sekitar jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah kios di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 441 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jis. Pasal 622 Ayat (10) huruf b UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
