Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2025/PN Kdl YOESAK MOELYANTO ANGELINA DWI ANDRIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Sabtu, 27 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOESAK MOELYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Budi Haryanto, S.H.YOESAK MOELYANTO
Tergugat
NoNama
1ANGELINA DWI ANDRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi (Penundaan)

  • Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk menangguhkann pelaksanaan eksekusi GROSSE : RISALAH LELANG Nomor : 160/0903/2024-1 tanggal 28 Maret 2024 sampai perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracdt van gewjsde).

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur.

3. Menyatakan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum

4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas obyek sengketa tanah SHM No,324 dan No.325 serta SHM No.691 yang terletak di Jl.Raya Semarang – Kendal Km 17 No.22 Desa Sumberejo. Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

5. Membatalkan atau menyatakan sita eksekusi atas obyek sengketa Yang telah diletakkan berdasarkan GROSSE : RISALAH LELANG Nomor : 160/0903/2024-1 tanggal 28 Maret 2024, Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

6. Menghukum Terlawan secara Membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

7. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak