| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pemohon KAMDIYAH yang lahir di Kendal 27 April 1971 sebagaimana Akta Kelahiran nomor 3324-LT-16122025-0008 tertanggal 16 Desember 2025, dengan SITI KAMDIAH SURIP yang lahir di Kendal 22 April 1973 sebagaimana tertulis pada Passport nomor AR073785 adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon sendiri serta nama dan tanggal lahir yang dipakai sekarang adalah KAMDIYAH lahir di Kendal 27 April 1971;
- Memebrikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama dan tanggal lahir sesuai yang tertulis dan terbaca pada KTP, KK, Akta Kelahiran pada Passportnya yaitu KAMDIYAH lahir di Kendal 27 April 1971;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil Penetapan ini kepada kantor Imigrasi selaku instansi penerbit Pasport;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|