Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Kdl 1.PUTRA HARWANTO, S.H.
2.NI'MATUL ULYA, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/M.3.27/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA HARWANTO, S.H.
2NI'MATUL ULYA, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 


Bahwa Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tegorejo, Kec. Pegandon, Kab. Kendal atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”.

 

Perbuatan Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 KUHP.


ATAU


Kedua 


Bahwa Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tegorejo, Kec. Pegandon, Kab. Kendal atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”.


Perbuatan Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya