Pertama
Bahwa Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tegorejo, Kec. Pegandon, Kab. Kendal atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”.
Perbuatan Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tegorejo, Kec. Pegandon, Kab. Kendal atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”.
Perbuatan Terdakwa SUPARJO BIN ALM SOEKROMO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
|