INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kendal, Unit Pegandon | 1.Wardono 2.Siti Sudjiyati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 156.943.310,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100846164/5910/03/23 Tanggal 13 Maret 2023
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100846164/5910/03/23 Tanggal 13 Maret 2023
6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 159.455.092,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah)
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 159.455.092,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp 142.839.203,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah)
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 16.615.889,- (Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
8. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kecamatan Pegandon , Kabupaten Kendal, dengan bukti kepemilikan SHM No 00750/Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal atas nama Wardono, dengan luas Kurang lebih 376 Meter Persegi berdasarkan Gambar Situasi No. 00233/MARGOMULYO/2018 tanggal 25/05/2018
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
10. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
