Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Kdl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kendal, Unit Pegandon 1.Wardono
2.Siti Sudjiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kendal, Unit Pegandon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFDA APRILLIAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kendal, Unit Pegandon
Tergugat
NoNama
1Wardono
2Siti Sudjiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.943.310,00
Petitum
I. Primair :
 
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100846164/5910/03/23 Tanggal 13 Maret 2023  
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100846164/5910/03/23 Tanggal 13 Maret 2023  
6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 159.455.092,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah)  
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 159.455.092,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp 142.839.203,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) 
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 16.615.889,- (Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
8. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kecamatan Pegandon , Kabupaten Kendal, dengan bukti kepemilikan SHM No 00750/Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal atas nama Wardono, dengan luas Kurang lebih 376 Meter Persegi berdasarkan Gambar Situasi No. 00233/MARGOMULYO/2018 tanggal 25/05/2018 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
10. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak