Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Kdl KSP Mitra Maju Makmur Irham Husin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Mitra Maju Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP Mitra Maju Makmur
Tergugat
NoNama
1Irham Husin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.734.327,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
-sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01573, seluas ± 759 m?2; (lebih kurang tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 01371/NGABEAN/2018 tanggal 11-06-2018, terletak di Desa Ngabean, Kec. Boja, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama Anwar;
4.Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 86.734.327,- (Delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan rincian:
a.Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 47.916.668,-
b.Bunga Tunggak : Rp. 17.500.000,-
c.Denda : Rp. 21.317.659 (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendal melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak