Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.FANDY AHMAD, S.H. 3.PUTRA HARWANTO, S.H. |
SANUSI Bin (Alm) SUGENO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 937/M.3.27/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa SANUSI Bin (Alm) SUGENO Pada Bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat Dukuh Genting, Desa Damarjati, RT.12, RW.03, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa SANUSI Bin (Alm) SUGENO Pada Bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat Dukuh Genting, Desa Damarjati, RT.12, RW.03, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |