Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.FANDY AHMAD, S.H.
3.PUTRA HARWANTO, S.H.
SANUSI Bin (Alm) SUGENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 937/M.3.27/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2FANDY AHMAD, S.H.
3PUTRA HARWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUSI Bin (Alm) SUGENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SANUSI Bin (Alm) SUGENO Pada Bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat Dukuh Genting, Desa Damarjati, RT.12, RW.03, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

 

                                                                       ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SANUSI Bin (Alm) SUGENO Pada Bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat Dukuh Genting, Desa Damarjati, RT.12, RW.03, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya