Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.NAUVAL ARBI WIBOWO, S.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H |
1.M. ARDIYANTO Bin SUKRI 2.JAMSARI alias JAMBUL Bin (alm) SENAWI 3.ARIF ARIYANTO Bin BAMBANG PRAJOKO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-328/M.3.27/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I M. ARDIYANTO Bin SUKRI bersama-sama dengan Terdakwa II JAMSARI Alias JAMBUL Bin (Alm) SENAWI dan Terdakwa III ARIF ARIYANTO Bin BAMBANG PRAJOKO , pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal (tepatnya di dalam Area PT. Armada Hada Graha) atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mencoba melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |