Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 15 September 2024, jam 20.30 Wib di rumah milik tersangka SUAIDI BIN TOHARI, Umur : 52 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Kel. Karangsari Rt 01 Rw 05 Kec.Kendal Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal. |