Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2023/PN Kdl 1.AFIFUDIN
2.RODHIYAH
H SUMANTO, SH., MH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFIFUDIN
2RODHIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIYONO.,SE.,SH.,MH.AFIFUDIN
2SUGIYONO.,SE.,SH.,MH.RODHIYAH
Tergugat
NoNama
1H SUMANTO, SH., MH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Subur Isnadi, SH., Edi Wahyudi, SH dan Muhammad Rivaldy Fazza, SHH SUMANTO, SH., MH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi No. 7/Pdt.Sita.Eks/2022/PN Kdl, Jo. Nomor: 8/Pdt.Eks/2022/PN Kdl, Jo. Putusan Nomor: 64/Pdt.G/2021/PN. Kdl;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sertifikat Hak Milik No. 240, atas nama Afifudin, surat ukur nomor: 202/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 233 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Rondhiyah, surat ukur No. 194/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan batal penjualan lelang yang akan dilaksanakan KPKNL Pekalongan pada tanggal 7 September 2023 berdasarkan Penetapan Nomor: 8/Pdt.Eks/2022/PN Kdl, Jo. Putusan Nomor: 64/Pdt.G/2021/PN. Kdl atas;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sertifikat Hak Milik No. 240, atas nama Afifudin, surat ukur nomor: 202/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 233 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya ;
  2. Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Rondhiyah, surat ukur No. 194/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya ;
  1. Menyatakan Pelawan I adalah pemillik yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 240, atas nama Afifudin, surat ukur nomor: 202/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 233 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Rondhiyah, surat ukur No. 194/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan perkara a quo, untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan oleh Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------------------

Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak