| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 22751/TP/2009 atas nama LISTIYANI, tertanggal 9 Juli 2009 ;
3.Memutuskan Akta Kelahiran Nomor: 22751/TP/2009 atas nama LISTIYANI tertanggal 9 Juli 2079, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum ;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran a quo sebagai anak kandung dari MUKSIN dan ROMDHONAH adalah tidak benar, yang benar adalah anak dari seorang ibu bernama KUSTIYAH ;
5.Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam gugatan ini kepada Para Penggugat;
SUBSIDER
|