Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Kdl MASHUDI 1.PT. BPR ARTHA MUKTI SANTOSA
2.TOTO WIJATMIKO, S.E.
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASHUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MUKTI SANTOSA
2TOTO WIJATMIKO, S.E.
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk mempertahankan dan memperjuangkan Obyek Sengketa.
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya.
4.Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat apabila obyek sengketa di Eksekusi pengosongan rumah .
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
6.Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
7.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas seluruh objek sengketa;
8.Menyatakan secara hukum bahwa tidak pernah terjadi peralihan hak, penguasaan, maupun kepemilikan atas objek sengketa dari Penggugat Kepada Tergugat II
9.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena menguasai dan melakukan renovasi serta pembongkaran objek sengketa tanpa pelunasan dan tanpa dasar hukum yang sah;
10.Memerintahkan Turut Tergugat ( Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal ) untuk menolak atau membatalkan setiap permohonan pencatatan peralihan hak, balik nama, maupun pembebanan hak atas objek sengketa yang bersumber dari akta dan/atau lelang yang dinyatakan tidak sah dalam perkara ini;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak