| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk mempertahankan dan memperjuangkan Obyek Sengketa.
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya.
4.Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat apabila obyek sengketa di Eksekusi pengosongan rumah .
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
6.Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
7.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas seluruh objek sengketa;
8.Menyatakan secara hukum bahwa tidak pernah terjadi peralihan hak, penguasaan, maupun kepemilikan atas objek sengketa dari Penggugat Kepada Tergugat II
9.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena menguasai dan melakukan renovasi serta pembongkaran objek sengketa tanpa pelunasan dan tanpa dasar hukum yang sah;
10.Memerintahkan Turut Tergugat ( Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal ) untuk menolak atau membatalkan setiap permohonan pencatatan peralihan hak, balik nama, maupun pembebanan hak atas objek sengketa yang bersumber dari akta dan/atau lelang yang dinyatakan tidak sah dalam perkara ini;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|