Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Kdl 1.FANDY AHMAD, S.H.
2.NI'MATUL ULYA, S.H.
Putro Widodo Bin Arismanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1090/M.3.27/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANDY AHMAD, S.H.
2NI'MATUL ULYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Putro Widodo Bin Arismanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

 
Bahwa Terdakwa PUTRO WIDODO Bin ARISMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui secara pasti pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2024, di Balai Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perkara Tindak Pidana yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
atau
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa PUTRO WIDODO Bin ARISMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui secara pasti pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2024, di Balai Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perkara Tindak Pidana yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
 
Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya