Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Kdl TRI YANTO TUNIPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/22/III/RES.1.6/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI YANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUNIPAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari kamis 21 maret 2024 sekira jam 14.30 wib telah terjadi tindak pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras, yang dilakukan oleh Tersangka TUNIPAH di toko kelontong milik tersangka yang terletak di dsn.Segrumung Rt. 01/07 Ds.Meteseh, kec.Boja, Kendal.
  2. Tersangka TUNIPAH berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ada, patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras.
  3. Terhadap tersangka TUNIPAH dapat dipersangkakan telah melakukan tindak ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras
Pihak Dipublikasikan Ya