INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
RUDI HARTONO Bin TIMBUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-711/M.3.27/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Bin TIMBUL pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Sayur dan Buah Terminal Bahurekso Kendal ikut Desa Jenarsari Kecamatan Gemuh kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Bin TIMBUL pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dukuh Kejanggaran Rt. 03/ Rw. 06 Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dikarenakan tempat dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kendal, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
