INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Kdl | MUSTAJI | SUSILO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Kdl | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.800.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak Jalan Tempuran RT. 001 RW. 007 Desa Gedong, Kecamatan Patean Kabupaten Kendal ;
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3.540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal (Turut Tergugat I) tanggal 15 Februari 2007, terletak di Sentul RT. 001 RW. 009 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Amin / Isroni
-Sebelah Timur : Saluran
-Sebelah Selatan : Saluran / Tambal Ban / Pabrik Tegarindo
-Sebelah Barat : Jl Sukorejo - Parakan
5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3.540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal (Turut Tergugat I) tanggal 15 Februari 2007, terletak di Sentul RT. 001 RW. 009 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal tidak cacat hukum dan berkekuatan hukum ;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
-Kerugian adanya adanya laporan Polisi atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), yang mengakibatkan Sertifikat atas obyek sengketa berada di Penyidik Polda Jateng, sehingga Penggugat tidak bisa menyewakan tanahnya kepada orang lain yang apabila disewakan per tahun sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) maka Tergugat wajib membayar uang sewa pertahun sebesar----- Rp. 300.000.000,-
Jumlah kerugian materiil sebesar --------------------------- = Rp 300.000.000,-
(tiga ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
-Penggugat merasa cemas dan khawatir dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 22 Maret 2023 atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), sehingga nama baiknya menjadi tercemar dan merasa malu dengan warga masyarakat disekitarnya dan Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 300.000.000,- ditambah -------- Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ) = Rp. 1.800.000.000,- ( Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai un Turut Tergugat IV tuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
8.Menghukum Turut Tergugat III (Penyidik Unit 5 Subdit 2. Ditreskrimum Polda Jateng), untuk menyerahkan 1 bendel Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 dan 1 lembar Surat Pernyataan kepada Penggugat ;
9.Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, dan Turut Tergugat XIII untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U
Apabila Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik ((Ex Aeque Et Bono).
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
