Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Kdl MUSTAJI SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Suprayitno, S.HMUSTAJI
Tergugat
NoNama
1SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KENDAL
2AHMAD NATSIR, SH.
3Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah Cq Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Penyidik Unit 5 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng
4Kementrian Dalam Negeri Cq. Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Kendal Cq. Kepala Desa Sukorejo
5MUNA'IMAH
6HERI KISWANTO
7ARIF USMAN
8NUR FATONI
9FIKA APRIYANI
10SUKAMTO
11SUPRIYANTO
12ESTI YULIANI
13TUKI RISKIYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.800.000.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang merugikan Penggugat ;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat  yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak Jalan Tempuran RT. 001 RW. 007 Desa Gedong, Kecamatan Patean Kabupaten Kendal ;
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3.540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal  (Turut Tergugat I) tanggal 15 Februari 2007, terletak di Sentul RT. 001 RW. 009 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal,  dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Amin / Isroni
-Sebelah Timur : Saluran
-Sebelah Selatan : Saluran / Tambal Ban / Pabrik Tegarindo
-Sebelah Barat : Jl Sukorejo - Parakan
5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3.540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal  (Turut Tergugat I) tanggal 15 Februari 2007, terletak di Sentul RT. 001 RW. 009 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal tidak cacat hukum dan berkekuatan hukum ;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.  1.800.000.000,-  (satu miliar delapan ratus juta  rupiah),  dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
-Kerugian adanya adanya laporan Polisi atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), yang mengakibatkan Sertifikat atas obyek sengketa berada di Penyidik Polda Jateng,  sehingga Penggugat tidak bisa menyewakan tanahnya kepada orang lain yang apabila disewakan per tahun sebesar Rp.300.000.000,-  (Tiga Ratus Juta Rupiah) maka Tergugat wajib membayar uang sewa pertahun sebesar----- Rp. 300.000.000,- 
Jumlah kerugian materiil sebesar --------------------------- =  Rp 300.000.000,- 
(tiga ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
-Penggugat merasa cemas dan khawatir dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 22 Maret 2023 atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), sehingga nama baiknya menjadi tercemar dan merasa malu dengan warga masyarakat disekitarnya  dan Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar    Rp. 1.500.000.000,-  (satu miliar  lima ratus juta rupiah) ;
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 300.000.000,- ditambah -------- Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ) =  Rp.  1.800.000.000,-  ( Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) ;
7.Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai un Turut Tergugat IV tuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
8.Menghukum Turut Tergugat III (Penyidik Unit 5 Subdit 2. Ditreskrimum Polda Jateng), untuk menyerahkan 1 bendel Sertifikat  Hak Milik No. 2558 luas 3540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 dan 1 lembar  Surat Pernyataan kepada Penggugat ;
9.Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI,  Turut Tergugat VII,  Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, dan Turut Tergugat XIII untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
11.Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U
Apabila Pengadilan Negeri Kendal  berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik ((Ex Aeque Et Bono).
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak