Bahwa ia Terdakwa BAGAS ADITYA RIZKY WARDANI Bin ERI RUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Bulan Januari 2026, bertempat di rumah saksi BASRI Bin (Alm) SENAWI di Kelurahan Sijeruk Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |