Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 154/SPK/NC-PST/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 154/SPK/NC-PST/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 572, Luas : 531 M2 yang terletak di Desa Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, atas nama TATIK HARNANI (TERGUGAT III);
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya dan telah jatuh tempo sampai dengan posisi bulan September 2025 dengan nominal sejumlah Rp. 58,008,235.52,- (lima puluh delapan juta delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT perbulan September 2025 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 58,008,235.52,- (lima puluh delapan juta delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 58,008,235.52,- (lima puluh delapan juta delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 572, Luas : 531 M2 yang terletak di Desa Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, atas nama TATIK HARNANI (TERGUGAT III) secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika PARA TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 58,008,235.52,- (lima puluh delapan juta delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan/atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 572, Luas : 531 M2 yang terletak di Desa Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, atas nama TATIK HARNANI (TERGUGAT III). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|